Hukum Dan Kriminal

Tidak Tobat-tobat, Residivis Setubuhi Anak di Bawah Umur

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan Ro (24) warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Pelaku ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku diamankan Sabtu (3/12/2022) Pukul. 23.45 WIB di Jalan Pemuda Km. 3,5 depan Polres Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (4/12/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kasatreskrim menjelaskan kronologi Jumat (10/11/2022) Pukul 22.30 WIB, Ro datang ke rumah korban dengan maksud bertamu. Namun selang beberapa lama pelaku merasa korban sendirian di rumah, sehingga pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Pelaku mengancam jangan bilang siapa-siapa. Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, sehingga dilakukan penangkapan,” tegasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut Kasatreskrim, pelaku merupakan residivis perkara Pidana Tindak Pidana Perlinak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di Wilkum Polresta Palangka Raya pada Tahun 2019 (vonis enam tahun) yang bersangkutan mendapatkan Asimilasi di tahun 2022.

“Barang bukti Visum Et Repertum (VER), satu lembar BH warna Pink, satu lembar rok warna coklat, satu lembar kaos pendek warna coklat, dan satu lembar celana dalam warna Pink,” jelasnya.

Pelaku, lanjutnya, akan dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomot 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (alh)

Related Articles

Back to top button