BeritaPalangka RayaPANDEMIPeristiwaUtama

26 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Prokes

PALANGKA RAYA, Kalteng.co –26 pelanggar terjaring operasi yustisi prokes yang di gelar Satgas Covid-19 Palangka Raya, Rabu (4/6/2021) sore.

Kegiatan di gelar bersama Polresta Palangka Raya dan Kodim 1016/plk bersama para instansi tingkat kota lainnya di Jalan RTA Milono tepatnya depan Kantor Bulog.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, yang dipimpin Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur.

“Pendisiplinan dan penegakkan prokes dilakukan pada masyarakat di kawasan tersebut, terutama dalam penggunaan masker,” katanya usai kegiatan.

Lanjutnya, selama berlangsung operasi yusitisi, sebanyak 26 pelanggar terjaring akibat tidak menggunakan masker dan melanggar prokes di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.

“Sebanyak 24 pelanggar dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku, yakni dengan rincian dua denda administrasi, 21 kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan tiga teguran tertulis,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button