BeritaPalangka RayaUtama

35 Narapidana Memperoleh Remisi di Lapas Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya tetap memastikan pelayanan pemberian hak pada narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa Remisi Khusus.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi, Frendy Arisandy, memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021 pada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara simbolis di Ruang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lapas Klas IIA Palangka Raya sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (14/03/2021)

Frendy Arisandy menjelaskan, penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan berlaku. Selain itu, Lapas melakukan pengusulan pemberian remisi secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Terdiri dari 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021. Narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian Pidana Umum sebanyak 33 orang dan Pidana Khusus atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak dua orang.

Kepala Lapas Palangka Raya diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menyampaikan, pada para Warga Binaan untuk terus berkelakuan baik dan kooperatif dalam proses pembinaan dalam Lapas.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button