Kendala yang dimaksud, seperti terjadinya keterlambatan penyerahan RAPBD, minimnya SDM PPBJ, belum lengkapnya peraturan daerah di beberapa sektor terkait yakni delapan area intervensi, pemungutan pajak yang masih belum optimal, pengelolaan dan sertifikasi aset yang belum maksimal.
Serta pengelolaan dana desa yang masih perlu mendapat perhatian, dan belum optimalnya presentasi yang diraih oleh beberapa kabupaten.
“Kami memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi, sebagai langkah membawa masyarakat Kalteng menuju kondisi yang lebih baik,” tegasnya. (abw/ce/ala)




