7 Tersangka Terjerat, Sabu 42 Gram Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap pihaknya.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 42,09 gram, yang merupakan hasil pengungkapan dari tujuh orang tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk akuntabilitas dalam proses penanganan perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, serta jajaran internal Polresta Palangka Raya.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Dedy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memerangi peredaran narkotika,” pungkasnya. (oiq)



