
KALTENG.CO-Industri kelapa sawit Indonesia terus bertransformasi menuju tata kelola yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Salah satu fokus utama saat ini adalah memastikan kesetaraan bagi pekerja perempuan.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan bahwa pekerja perempuan memiliki hak yang setara dalam hal akses keadilan, kesempatan kerja, hingga pemenuhan hak tenaga kerja tanpa diskriminasi.
Kesetaraan yang Adil: Bukan Sekadar Angka 50:50
Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia GAPKI, Sumarjono Saragih, menekankan bahwa konsep kesetaraan di industri sawit tidak diartikan secara mentah sebagai pembagian jumlah pekerja 50:50 antara pria dan wanita. Sebaliknya, kesetaraan dirumuskan dengan mempertimbangkan aspek kekhasan perempuan.
“Kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan harus setara, namun kita tetap harus mempertimbangkan sisi kecocokan pekerjaan hingga kekuatan fisik. Jadi, kesetaraan itu bukan berarti harus 50:50,” ujar Sumarjono di Jakarta (27/3/2026).
Distribusi Peran di Sektor Hulu dan Hilir
Dalam praktiknya, pembagian kerja disesuaikan dengan beban fisik agar tercipta lingkungan kerja yang aman:
Sektor Hulu: Pekerja perempuan banyak berperan sebagai pemanen dan pengumpul brondolan (biji sawit yang lepas).
Perawatan & Administrasi: Mengisi posisi dengan beban fisik lebih ringan seperti pemupukan dan penyiangan.
Sektor Hilir: Perempuan aktif sebagai anggota koperasi atau pengelola lahan plasma.
Data dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menunjukkan bahwa 86 persen tenaga kerja pada tahap awal rantai pasok produksi didominasi oleh perempuan, khususnya dalam aktivitas pemeliharaan tanaman dan penyemprotan.
Perlindungan Hak Reproduksi dan Jaminan Sosial
Meskipun terdapat perbedaan jenis pekerjaan berdasarkan fisik, GAPKI menjamin bahwa hak-hak universal antara pekerja pria dan wanita adalah sama. Tidak ada perbedaan dalam standar keamanan kerja maupun kesejahteraan sosial.
Aspek Perlindungan yang Dijamin:
Hak Reproduksi: Pemberian cuti hamil dan cuti haid sesuai regulasi yang berlaku.
Jaminan Sosial: Akses penuh terhadap asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.
Kondisi Kerja Aman: Lingkungan kerja yang minim risiko kecelakaan dan bebas dari intimidasi.
Pembentukan Komite Perempuan: Wadah Aspirasi dan Deteksi Dini
Sebagai langkah konkret, industri kelapa sawit mulai menginisiasi pembentukan Komite Perempuan di lingkungan kerja. Komite ini berfungsi sebagai sistem deteksi dini untuk mencegah risiko yang merugikan pekerja perempuan.
Fungsi Utama Komite Perempuan:
Wadah Aspirasi: Tempat pekerja perempuan menyampaikan keluhan atau masukan.
Pusat Pengaduan: Menangani kasus diskriminasi atau pelanggaran hak secara cepat.
Kepemimpinan: Mendorong keterwakilan perempuan hingga ke tingkat direksi untuk memimpin kebijakan internal perusahaan.
Harapan Terhadap Pemerintah dan Keberlanjutan
GAPKI juga mendorong pemerintah, khususnya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), untuk terus mendukung pengarusutamaan gender secara berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan budaya kerja yang menghormati kesetaraan sebagai standar industri, bukan sekadar program sesaat.
“Membangun kesadaran dan budaya penghormatan terhadap kesetaraan adalah proses yang harus dilakukan terus-menerus. Tidak boleh hanya sekali,” pungkas Sumarjono. (*/tur)



