Ada Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, MUI Kalteng Tegas Menolak
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ada aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar, MUI Kalteng tegas menolak. Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Joko Widodo ikut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 menyebut soal upaya Kesehatan sistem reproduksi anak sekolah.
Anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi Kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi. Adapun pelayanan kontrasepsi tercantum dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail seperti deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah Khairil Anwar mengatakan, pihaknya tegas menolak peraturan pemerintah yang telah digagas untuk penyediaan alat kontrasepsi tersebut.
“Saya selaku tokoh agama tentu menolak adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang belum menikah. Ini seperti di negara Amerika pada zaman dahulu saja,” katanya, Rabu (7/8/2024).
Ia menjelaskan, adanya peraturan tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan pada kelompok anak-anak atau pasangan yang belum berstatus sebagai suami istri di Bumi Tambun Bungai ini.
“Penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar tersebut telah bertentangan dengan prinsip agama, terlebih di dalam Al-Quran mengatakan bahwa ‘jangan kau dekati zinah,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, Indonesia merupakan negara religius yang ketimuran serta negara yang memiliki nilai-nilai agama yang kuat sehingga peraturan tersebut dinilai tidak cocok diterapkan di negara ini.
Dengan adanya peraturan tersebut dinilai dapat membuat penafsiran lain di kelompok generasi muda yang dikhawatirkan akan berpikiran bahwa seks bebas dapat dilakukan meskipun belum menikah.
“Memberi kontrasepsi itu kan memberi kesempatan untuk mendekati zinah, jadi pemikiran anak-anak itu kan dikhawatirkan hanya ingin berzinah,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada orang tua dan guru untuk dapat memperkuat pendidikan kerohanian kepada anak dan siswa agar dapat menjadi benteng generasi muda untuk mencegah adanya pergaulan bebas.
“Saya secara pribadi tentu menolak dan orang tua serta guru juga sudah seharusnya menolak aturan itu. Karena memang itu bertentangan dengan prinsip agama di negara kita,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN