Agustiar Sabran Menghadiri Pembukaan Portal
“Kami akan tunggu jawaban dari perusahaan berkaitan tuntutan yang diminta warga,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, masyarakat meminta hak-hak dan kewajiban kepada perusahaan ini susuai dengan SK pelepasan kawasan hutan di tahun 2001. Permintaan warga sendiri sebenarnya sudah sangat tepat dan sesuai SK pelepasan kawasan hutan tahun 2001 dari KLHK.
Bahwa menyatakan perusahaan wajib menyerahkan saham kepada masyarakat sebesar 20 persen melalui koperasi. Perlu diketahui bahwa pihaknya sudah memberikan surat kepada perusahaan agar segera dilaksanakan, namun dikarenakan adanya pandemi covid 19 sehingga upaya pembicaraan tertunda.
“Kesepakatan hasil pertemuan dengan pihak perusahaan diantaranya yakni permintaan kompensasi kepada PT Tapian Nadenggan. Tuntutan ini atas plasma 20 persen sebesar Rp1 juta per bulan dan per hektare dengan total luas 2.052 hektare terhitung sejak 1 Oktober 2022,” ucapnya.
Selain itu PT Tapian Nadenggan memberikan dana talangan sebesar Rp400 ribu per hektare dan per bulan terhitung sejak 1 Oktober 2022 yang diberikan setiap 3 bulan sekali. Pihaknya akan menunggu sampai 25 November jawaban dari perusahaan.(son)




