Kuala Kapuas

65 Buruh Lansia Ajukan Gugatan ke PN Kuala Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Buntut tidak diberikannya pesangon kepada buruh lanjut usia (lansia) oleh PT. Hijau Pertiwi Indah Plantations (PT HPIP), maka buruh melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Para Penggugat M. Junaedi L Gaol, SH.

Menurutnya, selama bertahun-tahun PT. HPIP diduga menghilangkan hak pesangon pensiun buruh, sementara Dinas Tenaga Kerja yang seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan dinilai melakukan pembiaran.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Maka Jumat 18 November 2022, sebanyak 65 buruh lansia mengajukan gugatan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,” ungkap M. Junaedi L Gaol.

Dia menerangkan, adapun nilai gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada PT. HPIP selaku tergugat I, dan Dinas Tenaga Kerja Kapuas sebagai Tergugat II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah sebagai tergugat III.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian meminta Majelis Hakim menyatakan, tergugat I telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu membuat Perjanjian Bersama (PB) untuk mengakhiri hubungan kerja para penggugat yang masuk usia pensiun dengan dasar Permenaker Nomor 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kompensasi tiga bulan gaji adalah melanggar ketentuan pasal 167 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Melanggar ketentuan pasal 156 Bagian Kedua Ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, serta melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas.

“Menyatakan bahwa tergugat II dan tergugat III telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar pasal 102 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button