BeritaHIBURANHukum Dan Kriminal

Tak Terima Vonis 6 Tahun Penjara, Pihak Nikita Mirzani Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial: Didukung Anggota DPR RI

KALTENG.CO-Kasus hukum yang menjerat selebritas Nikita Mirzani memasuki babak baru. Kali ini, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka turun tangan mendampingi pihak keluarga dan tim pengacara Nikita Mirzani untuk melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Langkah hukum ini diambil atas dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam proses peradilan yang menimpa Nikita. Pengaduan tersebut telah resmi diterima oleh KY dan terdaftar dengan Nomor: 0528/V/2026/P.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rieke menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah hukum di tanah air.

“Ada beberapa catatan hasil analisis sementara yang menurut kami penting untuk didalami demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia,” tulis Rieke Diah Pitaloka.

3 Kejanggalan Proses Peradilan Nikita Mirzani yang Diadukan ke KY

Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum Nikita Mirzani mengendus sedikitnya tiga poin krusial yang dinilai janggal dalam perjalanan kasus ini:

1. Perubahan Putusan yang Drastis di Tingkat Banding

Pihak Nikita mempertanyakan konsistensi pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Pasalnya, terdapat perubahan vonis yang sangat fundamental dari Pengadilan Negeri (PN) ke Pengadilan Tinggi (PT) tanpa adanya temuan fakta baru yang signifikan dalam persidangan.

2. Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang “Super Cepat”

Sorotan tajam tertuju pada Mahkamah Agung (MA). Rieke mengungkapkan bahwa putusan kasasi keluar dalam waktu ekstrem, yakni kurang lebih hanya 24 jam. Kecepatan kilat ini memicu tanda tanya besar di ruang publik terkait kedalaman pemeriksaan berkas perkara serta pemenuhan prinsip peradilan yang jujur (fair trial).

3. Salinan Putusan MA yang Tak Kunjung Diterima

Meski proses kasasi sudah diputuskan dalam waktu yang cukup lama, hingga saat ini tim pengacara maupun keluarga Nikita Mirzani belum menerima salinan resmi putusan MA tersebut. Menurut Rieke, transparansi distribusi putusan sangat penting demi kepastian hukum.

Tegaskan Tidak Ada Intervensi Hukum

Mengingat perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, Rieke Diah Pitaloka memastikan bahwa kehadirannya di KY bukan untuk mengintervensi hasil putusan pengadilan.

“Ini penggunaan mekanisme konstitusional dalam negara hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Karena hukum hanya bisa tegak apabila publik ikut mengawasi,” tegas politisi perempuan tersebut.

Kilas Balik Kasus Nikita Mirzani: Dari 4 Tahun Menjadi 6 Tahun Penjara

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Nikita Mirzani tersandung perkara pemerasan dengan pengancaman terhadap Reza Gladys.

  • Putusan Pengadilan Negeri (PN): Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Pada tingkat pertama ini, dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

  • Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta: Hakim tingkat banding menganulir putusan PN Jakarta Selatan. Hakim PT menilai kasus pemerasan sekaligus TPPU Nikita Mirzani terbukti bersalah. Alhasil, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara.

  • Putusan Mahkamah Agung (MA): Tak puas dengan putusan banding, Nikita mengajukan permohonan kasasi. Namun, berdasarkan amar putusan kasasi dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026 di situs resmi MA, permohonan kasasi tersebut resmi ditolak.

Kini, dengan resminya laporan berkode Nomor: 0528/V/2026/P di Komisi Yudisial, publik menanti bagaimana kelanjutan investigasi etik terhadap jalannya persidangan kasus kontroversial ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button