BeritaSukamaraUtama

PT SMG Digugat Perdata dan Hukum Adat

SUKAMARA, Kalteng.co -Pemerintah Kabupaten Sukamara sepertinya dibuat geram atas perlakuan PT Sumber Mahardika Graha (SMG). Anak perusahaan PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group tersebut diduga selama belasan tahun tidak memenuhi kewajiban menjalankan program kebun kemitraan (plasma) sebesar 20 persen dari izin HGU yang dimiliki.

Kekesalan bupati memuncak ketika manajemen PT SMG tidak hadir dalam mediasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Sukamara, Senin (16/11). Meski tak dihadiri perwakilan PT SMG, pembahasan tetap dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para tokoh masyarakat Desa Laman Baru dan Desa Ajang.

Bupati Sukamara H Windu Subagio mengatakan, dalam pertemuan yang digelar tersebut pihaknya sepakat untuk membantu pendampingan masyarakat dengan melakukan gugatan ke pangadilan.

“Saya sudah menunjuk kepala Dinas Perkebunan Sukamara untuk merangkum data yang diperlukan untuk gugatan perdata ke pengadilan,” ujar bupati di sela-sela kegiatannya saat menghadiri pertemuan bersama DPW Indonesia Hebat Bersatu Provinsi Kalteng, di Aula Kantor Bupati Sukamara, Selasa (17/11).

Bupati menjelaskan, sejatinya permasalahan kewajiban plasma oleh PT SMG sudah berlangsung sejak lama. Bahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, permasalahan itu sudah diupayakan untuk diselesaikan oleh gubernur yang menjabat saat itu, yakni Teras Narang. Kala itu pemprov sudah menginstruksikan PT SMG untuk melaksanakan kewajibannya. Apalagi PT SMG beroperasi di dua wilayah, yakni Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.

Bupati menegaskan, konflik yang melibatkan PT SMG dengan masyarakat ini sudah cukup lama terjadi dan belum ada titik temu hingga sekarang. Karena itu pemerintah merasa perlu diambil tindakan tegas secara hukum dengan membantu masyarakat untuk mengawal gugatan perdata di tingkat pengadilan.

“Nanti kami (pemda) akan menggiring permasalahan ini sampai tingkat persidangan. Artinya, tuntutan itu tetap atas nama masyarakat, sementara Pemkab Sukamara hanya memfasilitasi. Kalau dibiarkan tanpa proses pengadilan, maka permasalahan ini akan terus berkepanjangan tanpa ada penyelesaian. Kami tidak ingin masyarakat justru dirugikan karena menuntut haknya” tegas bupati.

Sementara itu, Ketua Aksi Bela Dayak Laman Baru dan Ajang, Wendi Lontan mengatakan, pihaknya akan terus melancarkan aksi hingga tuntutan dan hak masyarakat terpenuhi. Selain itu, pihaknya juga akan menuntut pihak PT SMG secara adat, kerena dianggap telah mencederai adat istiadat masyarakat Dayak yang menganut prinsip beelum baadata dan falsafah huma betang.

“Kami juga sudah membuat laporan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng untuk mengajukan sidang adat,” kata Wendi.

Sementara itu, hingga berita ini naik cetak, pihak manajemen PT SMG belum menjawab pesan singkat konfirmasi awak media yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen PT SMG mengaku telah sepakat untuk mengakomodasi sejumlah tuntutan warga dua desa itu. Di antaranya soal kesepakatan kewajiban plasma. Disepakati bersama antara pihak PT SMG dengan perwakilan warga Desa Ajang dan Laman Baru untuk membentuk tim investigasi bersama.

Menanggapi tuntutan para pendemo, General Manager (GM) PT SMG Dwi Nugroho yang menemui para pendemo saat itu menyampaikan tanggapannya. Antara lain, untuk proses ganti rugi lahan yang menurut pendemo belum dilaksanakan, sedangkan versi perusahaan sudah dilaksanakan, pihak perusahaan meminta pembentukan tim investigasi yang beranggotakan perwakilan warga, perwakilan perusahaan, dan pihak pemerintah, dalam hal ini pemerintah desa dan musyawarah pimpinan Kecamatan Permata Kecubung.

“Terkait plasma, tuntutan itu akan kami sampaikan ke manajemen pusat di Jakarta, karena hal tersebut tidak bisa diputuskan di sini. Sementara untuk program CSR akan kami perbaiki lagi dengan program-program yang sungguh menyentuh kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (lan/ce/ala)

Related Articles

Back to top button