Pertanyakan 15 Boks Dokumen Tanpa Berita Acara Sita, Tim Hukum Prof Yetrie Ludang Sebut Penyidikan UPR Tak Sesuai Prosedur

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim penasihat hukum mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) Yetrie Ludang (YL) memberikan tanggapan terkait proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR tahun anggaran 2019–2022.
Kasus tersebut disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp2,4 miliar dan menyeret nama YL sebagai tersangka. Menyikapi hal tersebut, tim penasihat hukum menggelar pertemuan dengan awak media di salah satu kafe di Kota Palangka Raya, Rabu (11/3/2026) lalu.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah hal terkait proses pemeriksaan serta kronologi penanganan perkara yang saat ini masih berjalan.
Penasihat hukum YL, Jeplin M Sianturi didampingi rekannya Kartika Candrasari menyampaikan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Kejari Palangka Raya pada Senin (9/3/2026).
“Klien kami sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan prosesnya berjalan dengan baik serta lancar,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya menyayangkan langkah penyidik yang menetapkan YL sebagai tersangka dengan dasar dua alat bukti. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dalam proses penyidikan, terutama terkait penggeledahan yang dilakukan pada tahun 2023.
Jeplin menjelaskan, saat itu penyidik memang mengantongi izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan. Akan tetapi, menurutnya tindakan penyidik yang membawa sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan patut dipertanyakan.
Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa sekitar 15 boks dokumen yang kemudian dicatat sebagai barang bukti dalam berita acara penggeledahan.
“Menurut kami, barang bukti seharusnya diperoleh melalui proses penyitaan. Ketika 15 boks itu dibawa, kami menilai itu merupakan bentuk penyitaan. Namun sampai sekarang tidak ada berita acara penyitaan,” ungkapnya.
Ia menilai hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses pengambilan dokumen oleh penyidik tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum YL telah mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejari Palangka Raya.
“Permohonan praperadilan sudah kami ajukan. Saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menilai terdapat indikasi kriminalisasi dalam perkara tersebut. Dugaan tersebut muncul setelah mencermati surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 2023.
Menurutnya, dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidikan mencakup tahun anggaran 2018 hingga 2022. Namun dalam perkembangan perkara, fokus penanganan hanya pada periode 2019 hingga 2022.
“Kami mempertanyakan kenapa tahun 2018 tidak dimasukkan dalam perkara ini. Padahal kami meyakini masih ada dana DIPA pada tahun tersebut yang belum dipertanggungjawabkan oleh pengurus sebelumnya,” tegas Jeplin.
Ia juga menyinggung adanya anggaran sekitar Rp700 juta pada tahun 2018 yang disebut belum dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya.
Selain itu, pihaknya turut menyoroti keberadaan Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR yang menurutnya telah melewati batas usia jabatan, yakni 60 tahun.
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, tim penasihat hukum menduga terdapat hal-hal yang tidak diungkap dalam penanganan perkara tersebut.
Jeplin menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait kasus yang menjerat kliennya.
Saat ini tim penasihat hukum masih mendalami berbagai kemungkinan, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam dugaan rekayasa perkara.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pihak yang melakukan audit atau penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Menurut Jeplin, hingga saat ini penyidik belum menjelaskan secara terbuka lembaga mana yang melakukan penghitungan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar tersebut.
“Sampai sekarang belum jelas siapa yang menghitung kerugian negara. Kami menilai angka Rp2,4 miliar itu belum tentu merupakan kerugian yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga audit resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian negara harus dihitung berdasarkan hasil audit lembaga yang berwenang, bukan sekadar potensi kerugian,” pungkasnya. (oiq)




