BeritaPalangka RayaPANDEMIUtama

Perketat Penjagaan Pos Lintas Batas Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perketat penjagaan pos lintas batas Palangka Raya, Wali Kota Fairid Naparin melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan menyatakan siap melaksanakan penjagaan pos Lintas Batas (Libas) .

“PPKM level empat di Kota Palangka Raya di perpanjang kembali sampai tanggal enam september, yang artinya Satgas Pos libas termasuk anggota dishub Kota Palangka Raya kembali siaga dalam memback up kegiatan Pos Libas untuk perketat penjagaan,” ucapnya kepada Kalteng Pos kemarin.

Sambungnya, saat ini ada sebanyak tiga posko penyekatan yang didirikan di perbatasan akses masuk ke Kota Palangka Raya. Yang pertama pos Libas Tanjung Taruna Kelurahan Kalampangan, kedua Pos beringin Kelurahan Tumbang Rungan.

Dan pos libas Tjilik Riwut Kilometer 38, Kelurahan Tangkiling. Untuk dokumen yang diperiksa yaitu masih sama dokumen kesehatan berupa bukti sudah mengikuti kegiatan vaksinasi minimal penyuntikan dosis satu.

Selain itu dilakukan juga pengecekan dokumen bebas Covid-19 dengan menunjukkan minimal surat hasil uji usap (swab) antigen negatif dengan ketentuan masa berlaku suratnya satu kali 24 jam setelah uji usap.

Atau hasil uji usap pada hari yang sama, apabila si pengendara tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan yang pihak nya minta. Maka mohon maaf sebesar-besarnya para pengendara tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Kota Cantik.

“Kepada masyarakat, saya mengimbau agar sebelum bepergian keluar kota atau ke dalam kota Palangka Raya bisa menyiapkan dan mengecek dokumen – dokumen kesehatannya agar bisa melintas dengan lancar,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button