Aksi Damai Jilid IV, Ini Tuntutan Aliansi GERAM
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi Damai Jilid IV, Ini Tuntutan Aliansi GERAM. Mahasiswa dan masyarakat terus melakukan perlawanan masif mengenai beberapa permasalahan yang sedang terjadi saat ini.
Sudah empat kali turun aksi, namun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng enggan untuk menemui massa. Pemerintah anggap mereka, nyatanya tidak menunjukkan itikad baik untuk mendengarkan atau sekadar menemui masyarakat guna memberikan respons terhadap tuntutan yang terus digaungkan.
Juru Bicara Aksi GERAM, Enrico mengatakan, aksi damai yang ke empat ini, Aliansi GERAM membawa sebanyak 12 tuntutan untuk dipenuhi dan dijalankan selama masa kepemimpinannya.
“Kami Menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng untuk menyelesaikan visi, misi, dan janji politik yang diberikan kepada masyarakat Kalteng,” katanya diakhir aksi unjuk rasa.
Lalu menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng lebih serius dalam
menyejahterakan masyarakat Kalimantan Tengah. Menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah mewujudkan ketersediaan infrastruktur dan aksesibilitas penghubung antar kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
“Kemudian menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng agar segera
menyelesaikan akar permasalahan pada bencana banjir,” sebutnya.
Lanjutnya, menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang berintegritas terhadap tenaga kontrak berkaitan dengan hak-hak tenaga kontrak.
“Menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendesak DPRD
Kalimantan Tengah agar menyuarakan tentang RKUHP, RUU Sidiknas, dan RUU
Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, point berikutnya yaitu menuntut pemerintah daerah Kalimantan Tengah untuk dapat mengeluarkan regulasi
tentang tambang rakyat yang menjadi mata pencaharian masyarakat Kalimantan
Tengah.
Mendesak pemerintah daerah untuk menyelesaikan kesenjangan pendidikan baik
sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan bantuan pendidikan yang tepat sasaran
mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan tinggi.
“Menuntut pemerintah daerah Kalimantan Tengah menyelesaikan permasalahan
Food Estate dan menuntut pemerintah dan menyelesaikan permasalahan dalam hal kesehatan khususnya stunting di Kalimantan Tengah.
Berikutnya, yakni mendesak pemerintah daerah Kalimantan Tengah memberikan ruang demokrasi, kebebasan berekspresi serta memberantas oknum atau kelompok yang bersifat diskriminatif dan rasis. Serta melepas narasi-narasi sara.
“Terakhir kami mendesak dan menuntut pemerintah untuk mengeluarkan pergub turunan UU TPKS serta menyiapkan rumah konseling,” tandasnya. (oiq)