Aksi Premanisme Debt Collector, Keroyok Wanita di Depan Kantor Polisi!

KALTENG.CO-Aksi premanisme pengeroyokan seorang wanita berinisial RP (31) oleh sekelompok debt collector di depan kantor polisi di Pekanbaru menuai kecaman keras dari anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka.
Ia menegaskan bahwa aksi premanisme yang mengatasnamakan penagihan utang ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Martin Daniel Tumbelaka menilai, praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara brutal dan sewenang-wenang telah melukai prinsip keadilan dan menciptakan rasa tidak aman di masyarakat. Ia mendesak negara untuk hadir dan menyelesaikan masalah yang semakin sering terjadi ini.
“Kami di Komisi III DPR menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang menyalahi hukum,” ujar Martin Tumbelaka kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Ia menekankan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan dalam penagihan utang, apalagi insiden tersebut terjadi di depan markas kepolisian, yang seharusnya menjadi simbol perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Ini aneh. Seharusnya negara tidak boleh kalah oleh bentuk-bentuk kekerasan yang dilegitimasi oleh urusan bisnis atau utang-piutang,” tegasnya.
Kronologi Kejadian Mengerikan di Depan Kantor Polisi
Insiden pengeroyokan ini viral di media sosial, menampilkan video seorang wanita yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh 11 oknum debt collector. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (19/4) malam di depan kantor Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Lebih mengejutkan lagi, korban diduga tidak mendapatkan bantuan yang memadai dari aparat kepolisian yang berada di lokasi karena kalah jumlah dengan para pelaku. Bahkan, beberapa personel polisi yang berjaga di lokasi terlihat merekam kejadian tersebut.
Tuntutan Tindakan Tegas dari DPR
Dalam konteks ini, Martin Daniel Tumbelaka mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum dan regulasi yang tepat. Hal ini mencakup penegakan hukum pidana secara maksimal terhadap para pelaku kekerasan.
“Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk tindak penganiayaan dan perusakan, serta dikenakan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector harus dihentikan dan aparat penegak hukum harus menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus-kasus serupa.
Dampak dan Pentingnya Penegakan Hukum
Insiden ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang yang sering kali berujung pada tindakan kekerasan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan menciptakan rasa aman.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan utang untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penggunaan kekerasan dalam penagihan utang tidak dapat ditoleransi dan akan mendapatkan sanksi hukum yang berat.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik premanisme berkedok debt collector dapat diberantas dan masyarakat dapat merasa aman dari tindakan kekerasan yang meresahkan. (*/tur)



