Aksi Unjuk Rasa Penolakan GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra: Berpotensi Langgar Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretaris DPD GRIB JAYA Kalteng, Erko Mojra, menyoroti aksi penolakan terhadap keberadaan organisasi mereka di Bumi Tambun Bungai.
Ia menegaskan, rencana aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 13 Maret 2025 berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.







Menurutnya, beredarnya Surat Pemberitahuan Aksi Penolakan bertanggal 11 Maret 2024 dengan jadwal aksi pada 13 Maret 2025 bertentangan dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemberitahuan aksi harus disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai dan diterima kepolisian setempat.










Selain itu, Erko juga mengingatkan bahwa hak untuk berserikat dan berkumpul telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3), yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat.
“Hak ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Pasal 24 ayat (1) serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” katanya saat dihubungi melalui whatsapp, Rabu (13/3/2025).
Lebih lanjut, Erko menyoroti, rencana aksi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012, khususnya Pasal 8 huruf d, e, dan f, yang melarang penyampaian pendapat di muka umum dengan cara:
Menebarkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia. Menyebarluaskan tulisan atau gambar yang mengandung unsur permusuhan dan kebencian.
Atas dasar itu, Erko meminta kepolisian memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).
“Negara ini adalah negara hukum. Setiap warga negara berhak berorganisasi sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pihak yang melarang atau menghalangi, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa ditindak sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN