Aktivitas Galian C Ilegal di Kalteng Jadi Sorotan Dinas ESDM

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aktivitas galian C ilegal yang semakin marak di Kalimantan Tengah kini menjadi sorotan serius Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway.
Vent Christway menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan, wajib di lengkapi dengan perizinan resmi. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Di jelaskan Vent, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat di kenakan sanksi tegas sebagaimana di atur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Selain itu, kegiatan ilegal ini menyebabkan kerugian besar bagi daerah.
“Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan daerah dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” ujarnya, Rabu (22/01/2025).
Ia juga menyoroti jika kegiatan ini sering kali di lakukan tanpa mematuhi kaidah pertambangan yang baik, sehingga berdampak buruk pada lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Dampak ini mencakup kerusakan lahan, pencemaran air, dan ancaman banjir.
Lebih lanjut, Vent menekankan bahwa pertambangan yang di lakukan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah pelanggaran berat.