BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Aktivitas Galian C Ilegal di Kalteng Jadi Sorotan Dinas ESDM

Para Penambang Galian C Kami Himbau Untuk Segera Mengurus Perizinan

“Kami mengingatkan para penambang untuk tidak melakukan aktivitas ilegal, terutama di kawasan hutan, karena selain melanggar aturan kehutanan, hal ini juga berdampak pada keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Vent juga menyampaikan, bahwa saat ini perizinan untuk mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Tengah telah di limpahkan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Hal ini di harapkan dapat mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha tambang yang ingin beroperasi secara legal.

“Para penambang galian C kami himbau untuk segera mengurus perizinan. Ini bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga agar mereka dapat berkontribusi secara resmi terhadap pendapatan daerah dan mematuhi standar lingkungan yang baik,” tambahnya.

Dalam rangka menekan aktivitas ilegal ini, Vent juga menyerukan kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang yang mencurigakan di sekitar wilayahnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan terus melakukan pengawasan ketat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku tambang ilegal.

Dengan langkah ini, di harapkan tidak hanya menekan angka aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tambang untuk mematuhi aturan yang berlaku, demi keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (pra)

EDITOR : TOPAN

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button