Dihentikan Sejak 2019, Mengapa PT AKT Masih Beroperasi? Ini Penjelasan Dishut

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polemik aktivitas tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kembali mencuat seiring bergulirnya proses hukum yang menjerat pemiliknya, Samin Tan.
Di tengah sorotan tersebut, Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah mengungkap bahwa upaya penghentian operasional perusahaan sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang itu sempat tetap berjalan.
Kepala Dishut Kalteng, H. Agustan Saining, menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Melalui mekanisme resmi, surat penghentian aktivitas telah dilayangkan kepada manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup. Langkah tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas ESDM, sebagai bentuk respons atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Instruksi penghentian itu, lanjutnya, bahkan datang langsung dari Gubernur Kalimantan Tengah saat itu, Sugianto Sabran, pada periode 2019 hingga 2020. Secara administratif, pemerintah provinsi mengklaim telah menjalankan kewenangannya dengan mengirimkan surat resmi sebagai dasar penghentian operasional.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Meski telah diminta berhenti, aktivitas perusahaan dilaporkan kembali berlangsung di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta kepatuhan pihak perusahaan terhadap instruksi pemerintah daerah.
Merespons situasi tersebut, Pemprov Kalteng akhirnya membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Pada kurun 2022 hingga 2023, laporan resmi disampaikan ke kementerian terkait, disertai dengan permintaan penanganan lebih lanjut. Pada fase ini, aparat dari Kejaksaan Agung juga disebut mulai melakukan penelusuran.
Agustan menyebut, proses hukum yang kini berkembang tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari laporan dan temuan sebelumnya.
Meski demikian, kasus ini sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan, terutama ketika instruksi penghentian dari pemerintah daerah tidak sepenuhnya berjalan efektif di lapangan. (pra)
EDITOR: MATURIDI



