Aliansi Akademisi Ungkap Kejanggalan Kasus Hasto via Amicus Curiae

KALTENG.CO-Menjelang pembacaan vonis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025), sebuah langkah penting diambil oleh Aliansi Akademik Peduli Keadilan.
Sekelompok akademisi dan aktivis terkemuka menyerahkan Amicus Curiae, atau “sahabat pengadilan,” sebagai bentuk pandangan akademik terhadap kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Langkah ini menjadi sorotan karena menyoroti independensi peradilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Siapa di Balik Amicus Curiae Ini?
Dokumen Amicus Curiae ini disusun oleh 24 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas di Indonesia. Dipimpin oleh Prof. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), inisiatif ini juga melibatkan nama-nama besar lainnya.
Di antaranya adalah Prof. Magnis Suseno, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, hingga Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Kehadiran nama-nama berpengalaman ini menunjukkan keseriusan dan bobot pandangan yang disampaikan.
Pandangan Akademik dalam Perspektif Socio-Legal
Dalam dokumen Amicus Curiae, Prof. Sulistyowati Irianto menjelaskan tujuan di balik langkah ini. “Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana,” tulisnya.
Pendekatan socio-legal ini menekankan pentingnya memahami hukum tidak hanya dari teks undang-undang, tetapi juga dalam konteks sosial dan politiknya. Hal ini menjadi krusial dalam kasus Hasto, di mana para akademisi memandang adanya kejanggalan yang menimbulkan kekhawatiran besar terhadap melemahnya independensi peradilan dan demokrasi.
Sorotan terhadap Kelemahan Bukti dan Motivasi Politik
Salah satu poin utama yang disorot oleh para akademisi dan aktivis adalah dugaan kelemahan bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan.
Selain itu, prosedur pemeriksaan yang dinilai diwarnai pemaksaan, serta momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong oleh motivasi politik ketimbang hukum, juga menjadi perhatian serius.
Menurut para penyusun Amicus Curiae, tindakan semacam ini kerap terjadi di negara-negara dengan sistem demokrasi yang lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter. Mereka menegaskan bahwa kasus hukum Hasto tidak bisa dilepaskan dari sikap kritisnya terhadap pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik,” tegas Prof. Sulistyowati.
Peran Hakim dalam Menjaga Keadilan dan Demokrasi
Amicus Curiae ini juga menekankan peran vital hakim sebagai “penjaga gerbang Kerajaan Keadilan.” Para akademisi berpandangan bahwa hakim berkewajiban membaca hukum tidak hanya sebatas teks, tetapi juga mempertimbangkan konteks yang lebih luas. Ini termasuk mempertimbangkan motif politik di balik penuntutan Jaksa, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan hukum, bukan politik.
“Jika pengadilan gagal dalam menjaga independensi pengadilan dan demokrasi di Indonesia akan berdampak sangat buruk terhadap kelangsungan negara hukum, melukai rasa keadilan publik, dan merusak kepercayaan publik, terutama generasi muda, hal mana sudah terlihat dari respon negatif mereka yang masif,” tandas Sulistyowati Irianto. Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran mendalam akan dampak jangka panjang terhadap sistem hukum dan kepercayaan masyarakat.
Kontribusi Akademik untuk Negara Hukum yang Demokratis
Pendapat hukum yang disampaikan melalui Amicus Curiae ini adalah bentuk kontribusi akademik dalam upaya menjaga prinsip due process of law dan menjunjung tinggi integritas peradilan pidana di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Prof. Sulistyowati Irianto mewakili Aliansi Akademik Peduli Keadilan memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk mempertimbangkan pandangan hukum mereka.
“Maka Kami memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk dapat mempertimbangkan pandangan hukum kami selaku Sahabat Pengadilan, agar kiranya dapat memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo secara objektif, adil serta berlandaskan pada asas hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tutupnya.
Langkah ini menunjukkan betapa pentingnya peran akademisi dan masyarakat sipil dalam mengawal proses hukum dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi politik. Kita tunggu bagaimana Majelis Hakim akan mempertimbangkan pandangan ini dalam vonis Hasto Kristiyanto. (*/tur)




