
KALTENG.CO-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memberdayakan ekonomi lokal.
Dalam sebuah langkah ambisius, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menetapkan target pengalokasian 1,4 juta hektare hutan adat untuk dikelola langsung oleh masyarakat dalam empat tahun ke depan.
Langkah ini merupakan bagian dari akselerasi program Perhutanan Sosial yang inklusif, bertujuan untuk menghapus jarak antara kawasan hutan dengan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Mempercepat Pengakuan Hutan Adat
Hingga saat ini, capaian penetapan hutan adat baru menyentuh angka sekitar 360 ribu hektare. Untuk mengejar target 1,4 juta hektare, Menhut menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan peta jalan (roadmap) yang komprehensif.
“Kami terus berkomitmen untuk memperbanyak akses perhutanan sosial. Dari total potensi 8,3 juta hektare, khusus untuk hutan adat, saya berkomitmen mengeksekusi 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan,” ujar Raja Juli dalam workshop Bergerak dari Tapak di Jakarta, Kamis (19/2/2026) malam.
Mengapa Masyarakat Menjadi Kunci?
Raja Juli menekankan bahwa keberhasilan menjaga hutan di berbagai belahan dunia selalu melibatkan peran aktif masyarakat lokal. Baginya, masyarakat bukan lagi pihak yang harus dijauhkan dari hutan, melainkan mitra strategis negara.
Beberapa poin penting dari pendekatan baru ini meliputi:
Hutan Tanpa Jarak: Menjadikan hutan sebagai sumber penghidupan yang legal bagi warga sekitar.
Penjaga Alami: Masyarakat yang sejahtera dari hasil hutan memiliki motivasi lebih tinggi untuk menjaga kelestarian hutan dari perusakan.
Kemitraan Inklusif: Negara memposisikan masyarakat sebagai subjek utama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Perhutanan Sosial sebagai Solusi Kemiskinan
Selain aspek ekologi, program ini dirancang sebagai senjata ampuh untuk menekan angka kemiskinan di pinggiran hutan.
Dengan pemberian hak kelola, masyarakat adat memiliki kepastian hukum untuk mengembangkan potensi ekonomi, mulai dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) hingga jasa lingkungan seperti ekowisata.
“Masyarakat bisa memanfaatkan hutan untuk kepentingan hidup mereka, namun secara bersamaan memiliki komitmen untuk terus menjaga hutan secara lestari,” tegas Raja Juli.
Meskipun peta jalan sudah tersedia, Menhut mengakui bahwa eksekusi di lapangan membutuhkan dukungan sumber daya yang mumpuni. Komitmen anggaran dan kualitas SDM yang cukup menjadi faktor penentu agar alokasi lahan ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.
Menuju Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera
Langkah Kementerian Kehutanan ini menandai babak baru dalam tata kelola kehutanan di Indonesia. Dengan target 1,4 juta hektare hutan adat, pemerintah tidak hanya berupaya melindungi keanekaragaman hayati, tetapi juga mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka. (*/tur)



