BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Amicus Curiae Nadiem Makarim: 12 Tokoh Antikorupsi “Intervensi” Praperadilan, Kejagung Tegas Berpegang pada Bukti Sah

Daftar Tokoh dan Harapan Standar Baru Praperadilan

Pengajuan Amicus Curiae ini didukung oleh 12 tokoh ternama, termasuk para aktivis antikorupsi, mantan pejabat, dan akademisi, yaitu:

  • Marzuki Darusman (Jaksa Agung periode 1999-2001)
  • Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK Periode 2003-2007)
  • Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003-2007)
  • Todung Mulya Lubis (Pendiri ICW)
  • Arief T Surowidjojo (Pendiri MTI)
  • Arsil (Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan)
  • Betti Alisjahbana (Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award)
  • Goenawan Mohamad (Penulis dan Pendiri Majalah Tempo)
  • Hilmar Farid (Aktivis dan Akademisi)
  • Nur Pamudji (Direktur Utama PLN 2011-2014)
  • Natalia Soebagjo (Anggota International Council of Transparency International)
  • Rahayu Ningsih Hoed (Advokat)

Tujuan utama Amicus Curiae ini adalah mendorong praperadilan agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kami berharap pendapat hukum ini dapat menjadi standar baru dalam proses praperadilan ke depan. Sehingga setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan kepastian dengan menghormati hak hukum pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Natalia.

Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Sebagai pengingat, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Proyek yang menjeratnya adalah pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun untuk sekolah, terutama di wilayah 3T.

Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan. Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, yang berasal dari penyimpangan pengadaan software dan praktik mark up harga laptop.


Dengan masuknya Amicus Curiae dari tokoh sekelas mantan Jaksa Agung, apakah praperadilan Nadiem Makarim akan menjadi acuan baru dalam standar penetapan tersangka di Indonesia? (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button