
TERDAPAT dua macam jenis status kewarganegaraan yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Asas ius soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Asas ius sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya.
Aturan mengenai status kewarganegaraan menjadi sangat penting, karena jangan sampai terjadi seorang individu memiliki status Apatride atau Bipatride. Apatride memiliki pengertian bahwa seseorang tidak memiliki kewarganegaraan, sedangkan Bipatride adalah seseorang yang memiliki 2 (dua) kewarganegaraan yang dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli.
Status kewarganegaraan tersebut memiliki pengaruh terhadap status pewarisan yang berlaku di negara Indonesia sebagai seorang ahli waris. Faktor penyebab seseorang kewarganegaraan ganda adalah orang tua melakukan perkawinan campuran dimana seseorang berkewarganegaraan Indonesia menikah dengan sesorang yang berkewarganegaraan asing.
Terjadinya status kewarganegaraan ganda seorang anak tidak hanya terjadi karena perkawinan campuran. Status kewarganegaraan ganda seorang anak juga dapat terjadi karena adanya perkawinan antara 2 (dua) orang yang berkewarganegaraan Indonesia. Kedua warga negara Indonesia ini melakukan perkawinan dengan hukum Indonesia, namun ketika mereka mempunyai anak, anak tersebut lahir di negara yang menganut ius soli.
Anak berkewarganegaraan ganda dapat mewarisi harta orang tuanya yang berkewarganegaraan Indonesia antara lain hak milik atas tanah. Pada batas waktu 18 tahun anak tersebut harus memilih untuk menjadi warga negara Indonesia agar dapat memiliki haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apabila kedua orang tua telah meninggal ketika anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun maka memungkinkan mendapat pembatasan memperoleh Hak Milik hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin untuk menentukan kewarganegaraan.
Dalam hal penormaan terdapat konflik norma terhadap pewarisan berupa Hak Milik terhadap anak dwi kewarganegaraan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 21 Ayat (4) melarang seseorang yang memiliki kewarganegaraan asing disamping kewarganegaraan Indonesia atau dwi kewarganegaraan untuk memiliki tanah dengan hak milik, sedangkan dalam Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Kewarganegaraan mengatur bahwa seseorang yang memiliki kewarganegaraan asing disamping kewarganegaraan Indonesia atau dwi kewarganegaraan bisa melepas kewarganegaraan asingnya setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Terdapat ketidakpastian hukum terhadap anak dwi kewarganegaraan dalam mendapat warisan berupa Hak Milik atas tanah. Hal ini karena anak dihadapkan pada 2 (dua) pilihan kewarganegaraan sehingga terdapat peluang atau kemungkinan bagi anak untuk memilih kewarganegaraan asing. Berdasarkan UUPA, maka apabila memilih kewarganegaraan asing, anak tersebut tidak dapat mempertahankan waris berupa Hak Milik.
Sebagai seseorang yang tidak dapat menjadi subyek Hak Milik, maka anak tersebut harus mengalihkan Hak Milik berupa tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari peninggalan orang tuanya.
Pasal 50 UU Perkawinan sebagai ketentuan yang mengatur cakap terhadap seseorang dengan bunyi pasal “(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali. (2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.”
Sehingga disimpulkan bahwa anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagai seseorang yang tidak cakap dan berada dibawah kekuasaan wali. Wali tersebut dapat mengurus harta warisan demi kepentingan dan kehendak anak dan apabila menimbulkan kerugian karena kesalahan atau kelalaian maka wali berkewajiban untuk bertanggung jawab sesuai Pasal 51 Ayat (5) UU Perkawinan.
Pada Pasal 330 Ayat (3) KUHPer menyatakan, “Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah perwalian atas dasar dan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga, keempat, kelima dan keenam bab ini”. Perwalian ditetapkan untuk membantu ketidakmampuan orang yang menjadi objek perwalian dalam mengekspresikan dirinya.
Oleh karena itu, dasar diadakannya perwalian adalah karena agar tidak terjadi kekosongan (vacuum), karena kekosongan orang tua telah dicabut terhadap anak atau anak-anak yang masih membutuhkannya. Yang berhak menjadi wali berdasarkan KUHPer, penunjukan wali anak di bawah umur harus didasarkan pada persetujuan kedua orang tua.
Namun, karena dalam kasus ini orang tua sang anak telah tiada, maka persetujuan ini bisa ditangguhkan. Biasanya, penunjukan seorang wali akan didasarkan pada isi surat wasiat dari orang tua. Kondisi ini sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHPer yang menyebutkan bahwa “Masing-masing orang tua, yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian bagi seorang anaknya atau lebih berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum atau pun karena penetapan Hakim menurut ayat terakhir Pasal 353, tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain.”
UU Perkawinan mengatur pula tentang larangan dan wewenang wali anak. Dilihat dalam Pasal 51 Ayat (3) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya dengan sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.
Selain itu dijelaskan dalam Pasal 51 Ayat (4) UU Perkawinan, “Wali wajib membuat harta benda anak yang berada dibawah penguasaannya pada waktu memulai menjabat dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak-anak itu.”
Pada Pasal 51 Ayat (5) Wali bertanggungjawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa untuk sementara hak atas tanah yang diwariskan ke anak beralih ke wali. Sehingga apabila status tanah tersebut hak milik dan walinya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), maka status Hak Milik tersebut tidak hilang sampai dengan dikembalikan lagi ke anak apabila sang anak sudah cakap hukum dan seuai Pasal 6 Ayat (1) UU Kewarganegaraan anak dapat memilih kewarganegaraanya sendiri.



