
Selain itu ada cara lain agar anak dapat menikmati bagian waris yang terhalang karena UUPA tidak mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) atau orang yang memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia memiliki tanah berstatus Hak Milik. Hal tersebut dengan cara menjual tanah.
Perbuatan penjualan tanah dapat dimungkinkan dan diperbolehkan selama ahli waris atau wali memiliki Surat Penetapan Perwalian Anak yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
Namun dalam hal ini adalah kondisi anak berhak mewaris sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan sebagai ahli waris. Penjualan tanah sebelum anak berusia 18 (delapan belas) tahun dibutuhkan apabila demi kepentingan si anak baik untuk pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan hidup. Selanjutnya wali harus mengajukan surat izin penjualan harta benda milik anak asuh yang masih dibawah umur.
Sesuai Pasal 362 KUHPer yang menyatakan bahwa “Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati.”
Dalam peristiwa hukum anak dapat memperoleh warisan, namun dalam hal perbuatan hukum karena anak tidak cakap maka membutuhkan pengangkatan wali berdasarkan putusan pengadilan. Wali akan bertugas selayaknya orang tua dan mengurus harta warisan anak, termasuk menghadap kepada Notaris, melakukan perubahan Hak Milik menjadi Hak Pakai. Hingga berusia 18 tahun maka anak memiliki Hak Pakai, dan apabila menentukan menjadi WNI maka dapat melakukan perubahan Hak Pakai menjadi Hak Milik kembali. (*)
Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Warmadewa
Mahasiswa Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Warmadewa



