BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYA

Anggaran Pokir Diperuntukan Untuk Membantu Rakyat

Pokir Berdasarkan Hasil Reses

“Meski masing-masing sektor sudah memiliki anggaran tersendiri, namun anggaran tersebut tidak sepenuhnya bisa mengakomodir semua usulan dan aspirasi. Sehingga hal tersebut bisa di bantu melalui anggaran Pokir. Misalnya untuk pembangunan maupun peningkatan sarana – prasarana (Sapras) rumah ibadah, pelestarian cagar budaya, hingga peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan,” sebut Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Maka dari itu, Rusdiansyah menepis paradigma negatif yang menyebar di khalayak luas menyebutkan Pokir merupakan proyek Dewan. Pasalnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pokir dewan harus di rumuskan berdasarkan kegiatan. Dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian pembangunan yang di tetapkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“hal Ini di tekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Di mana dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat. Sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan. Dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah di tetapkan dalam RPJMD. Sehingga paradigma negatif yang menyebutkan bahwa Pokir adalah proyek dewan, merupakan paradigma yang tidak benar,” tutup Rusdiansyah. (pra)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button