BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYA

Anggaran Pokir Diperuntukan Untuk Membantu Rakyat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah menegaskan, jika anggaran Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) bukan proyek dewan, melainkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari aspirasi masyarakat yang nantinya di realisasikan kembali ke masyarakat.

Di jelaskannya, jika Pokir dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, pasal 55 huruf (a), tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan Tata Tertib (Tatib).
Dalam pasal 55 huruf (a) PP 16 tahun 2010 di sebutkan jika Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas pokok memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan RAPBD.

“Tentunya Pokir yang di sarankan merupakan kompilasi dari aspirasi dan usulan yang di sampaikan oleh masyarakat. Setelah masuk dalam APBD, Pokir akan kembali di realisasikan untuk masyarakat,” jelas legislator yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini kepada Kalteng.co, Senin (25/7/2022).
Untuk di ketahui, realisasi anggaran Pokir di dasari pertimbangan usulan maupun aspirasi yang ber sifat mendesak dan di prioritaskan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button