BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Permohonan Praperadilan PT Kirana Bhumi Mineral Ditolak, Kejati Kalteng Lanjutkan Perkara Dugaan Korupsi Zirkon

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) terkait dugaan ketidaksahan penggeledahan dan penyitaan barang milik perusahaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunannya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Plk yang digelar pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Permohonan diajukan oleh PT Kirana Bhumi Mineral yang diwakili Direktur Utama Lupi Salim Bong melalui kuasa hukumnya, Mahfud Ramadhani, melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku termohon.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Sidang dipimpin hakim tunggal Yunitha. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.). Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan ketentuan nihil.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan Kejati Kalteng telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini menegaskan bahwa kerja penyidik dalam mengusut dugaan korupsi tata niaga zirkon telah berjalan di atas koridor hukum yang benar, transparan, dan profesional,” ujarnya.

Menurut Hendri, setelah putusan praperadilan tersebut, fokus Kejati Kalteng kini sepenuhnya diarahkan pada pembuktian pokok perkara di persidangan tindak pidana korupsi.

“Fokus kami saat ini adalah pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang telah dijadwalkan mulai disidangkan pada 8 Juli 2026 mendatang,” tegasnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunan lainnya pada periode 2020 hingga 2025. Sebelumnya, PT Kirana Bhumi Mineral menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap barang-barang milik perusahaan yang berstatus sebagai pihak ketiga dalam perkara tersebut.

Dengan putusan praperadilan ini, proses penanganan perkara oleh Kejati Kalteng dipastikan tetap berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. (oiq)

Related Articles

Back to top button