BeritaNASIONAL

Sigit K Yunianto Dorong Revisi dan Percepatan WPR di Kalteng, Pastikan Semua Kabupaten Terakomodasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto, SH., M.A.P., mendorong percepatan sekaligus revisi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar lebih berpihak kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum. Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui Tenaga Ahli Sekar Pertiwi Suga Putri, S.IP, dalam kegiatan Dies Natalis GMNI ke-72 bertema “Semangat Gotong Royong Wujudkan Pasal 33 UUD 1945”, pada Seminar Wilayah Pertambangan Rakyat Kalimantan Tengah yang digelar, Sabtu (28/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan bahwa keberadaan WPR menjadi kebutuhan mendesak karena menyangkut langsung kehidupan masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan rakyat. Sigit menilai, sikap yang diambil berangkat dari berbagai temuan di lapangan saat dirinya melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Hampir di setiap daerah, masyarakat menyampaikan keluhan terkait aktivitas pertambangan rakyat yang belum memiliki kepastian hukum.

“Banyak masyarakat menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat. Namun selama ini mereka rentan dikriminalisasi karena belum adanya payung hukum yang jelas. WPR menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat,” ujar Sekar. Dari sisi sosial, keberadaan WPR dinilai mampu mengurangi praktik tambang ilegal sekaligus menjaga stabilitas di tengah masyarakat. Legalitas yang jelas akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

Secara ekonomi, pertambangan rakyat masih menjadi salah satu sumber utama penghidupan masyarakat. Dengan adanya legalitas melalui WPR, masyarakat akan mendapatkan akses lebih luas terhadap pembinaan, bantuan permodalan, serta membuka peluang peningkatan ekonomi lokal dan penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, legalisasi ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena aktivitas pertambangan rakyat dapat tercatat dan diawasi secara resmi. Dari aspek hukum, penetapan WPR memberikan kepastian bagi masyarakat penambang. Tanpa WPR, aktivitas masyarakat kerap dianggap ilegal, sehingga rawan menimbulkan konflik hukum.

Kami Melihat WPR Sudah Keluar, Tetapi Masih Perlu Direvisi

Anggota DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kalteng, Sigit K Yunianto, SH., M.A.P. FOTO: IST

“Dengan WPR, negara dapat melakukan pengawasan sekaligus mendorong transformasi dari tambang ilegal menjadi tambang rakyat yang tertib dan terdaftar,” tegasnya. Sementara dari sisi lingkungan, Sigit menekankan bahwa legalisasi bukan berarti pembiaran. Justru melalui WPR, pemerintah dapat mengendalikan dampak lingkungan melalui edukasi tambang ramah lingkungan, pengawasan, serta kewajiban reklamasi pascatambang.

“Prinsipnya jelas, legalisasi bukan pembiaran, tetapi pengendalian agar tetap berkelanjutan,” tambahnya. Namun demikian, Sigit juga menyoroti sejumlah permasalahan yang masih dihadapi, di antaranya lambatnya penetapan WPR, proses perizinan yang dinilai rumit, tumpang tindih lahan, serta kurangnya koordinasi antarinstansi.

Yang menjadi perhatian utama, lanjutnya, adalah meskipun WPR di Kalimantan Tengah telah resmi ditetapkan, kebijakan tersebut masih perlu dilakukan revisi. Hal ini karena masih terdapat sejumlah kabupaten yang belum terakomodasi dalam penetapan tersebut. “Kami melihat WPR sudah keluar, tetapi masih perlu direvisi karena belum mengakomodir semua kabupaten. Ini penting agar tidak ada ketimpangan dan semua masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang sama,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar pemerintah kabupaten dan kota dapat kembali mengajukan usulan wilayah yang belum masuk dalam penetapan sebelumnya. Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Sigit mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat proses revisi dan penetapan WPR dengan menetapkan target waktu yang jelas. Selain itu, perizinan juga perlu disederhanakan agar lebih cepat, murah, dan transparan.

Pembinaan kepada masyarakat juga menjadi hal penting, terutama terkait teknik pertambangan yang aman dan pengelolaan lingkungan yang baik. Di sisi lain, pengawasan harus dilakukan secara tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal skala besar, namun tetap adil terhadap masyarakat kecil yang ingin menempuh jalur legal.

Sigit juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan WPR, penggunaan alat berat tidak diperbolehkan. Jika aktivitas pertambangan sudah menggunakan alat berat dan modal besar, maka kegiatan tersebut tidak lagi masuk kategori pertambangan rakyat dan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersendiri. “Kalau sudah menggunakan alat berat, itu bukan WPR lagi. Artinya harus mengikuti skema pertambangan skala besar dengan perizinan yang sesuai,” tegasnya.

Sebagai komitmen, Sigit menegaskan dukungannya terhadap pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan, serta menolak segala bentuk eksploitasi liar yang merusak lingkungan. Dengan percepatan dan revisi WPR yang tepat sasaran, diharapkan seluruh masyarakat penambang di Kalimantan Tengah dapat memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan. (pra)

Related Articles

Back to top button