BeritaUtama

Angkat Guru Honorer Umur 35 ke Atas sebagai PNS

JAKARTA, kalteng.co-Guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori umur 35 tahun ke atas (GTKHNK35) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, kebijakan 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggap bukan solusi menyejahterakan para guru. itu, ada permasalahan lain.

https://kalteng.co

Desy Kardasih selaku perwakilan dari Riau mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak mengakomodasi semua guru honorer. Padahal pihaknya sudah mengajukan seleksi PPPK kepada pemda per 30 Desember 2020.“Ini ada polemik karena tidak mengakomodasi guru honorer, tidak mengakomodasi semua jumlah guru honorer,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (13/1).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hal ini disebabkan pengakomodasian guru dilakukan sesuai dengan kebutuhan para tenaga didik di daerah. Menurutnya, hal ini merupakan tindak diskriminasi bagi para guru yang telah membaktikan diri selama puluhan tahun. “Karena mereka beranggapan itu (guru) yang dibutuhkan oleh daerah, ada persoalan lagi, ini mengacu pada anggaran,” jelasnya.Ia pun meminta agar tidak ada lagi tes untuk menjadi PNS dan mendesak Jokowi menerbitkan keppres.

“Mohon kiranya keppres ini bisa kami dapatkan dan regulasi PPPK bisa mengakomodasikan guru honorer,” tutur dia.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Perwakilan dari Lampung, Slamet pun meminta agar Komisi X memfasilitasi penerbitan keppres ini kepada presiden. Dia juga beranggapan bahwa profesi sebagai guru tidak layak hanya berstatus kontrak.

“Kami mendorong Komisi X untuk berbicara dengan pemerintah pusat agar diupayakan diangkat secara bersama. Kami ini tidak cocok dikontrak, karena kami ini fungsinya bukan struktural,” tegasnya. (jpg/ce/ala)

Related Articles

Back to top button