Aniaya Pengedar Sabu hingga Tewas, 6 Anggota Resnarkoba Ditetapkan Tersangka
KALTENG.CO-Proses panjang kasus penganiayaan Sarijan (60) mulai mendapat perhatian serius dari Polda Kalsel.
Enam anggota Resnarkoba Polres Banjar ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini merupakan pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap Sarijan yang disebut-sebut sebagai pengedar narkoba.
Proses pengusutan kematian warga Madura yang berdomisili di Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Kalsel ini, memakan cukup lama. Selama berbulan-bulan pengusutan, enam oknum itu berada di bawah pengawasan Bid Propam Polda Kalsel.
“Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’I, Senin (22/8/2022).
Sarijan tewas pada akhir Desember 2021. Pertengahan Juli 2022, makamnya dibongkar untuk diautopsi. Kesimpulannya, warga Teluk Tiram itu meninggal akibat hantaman benda keras.
“Hasil autopsi menyatakan, penyebab meninggalnya tersangka (Sarijan) karena benda keras,” imbuhnya.
Rifa’i menegaskan, selain terancam sanksi kode etik, mereka juga dijerat pidana. Artinya, bukan hanya pemecatan tidak hormat, mereka juga terancam dibui.
“Polda Kalsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Sayang, dia masih enggan membuka identitas keenam oknum ini. Sekalipun cuma pangkat dan inisialnya.
Yang pasti, penyidikan sudah memasuki proses pemberkasan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). “Dalam waktu dekat berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Mengingatkan pembaca, Sarijan menjadi TO (target operasi polisi) karena diduga mengedar sabu.
Pada malam yang nahas itu, 29 Desember 2021, rumah istri keduanya di Desa Pemangkih Baru Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar digerebek.
Versi polisi, Sarijan melawan hingga terjadi pergumulan. Sebagai barang bukti, ditunjukkan bong (alat pengisap sabu) dan dua bilah belati.
Sedangkan versi keluarga korban, delapan petugas itu memukuli Sarijan. “Mereka mendobrak pintu rumah. Memukuli korban di hadapan istri dan anaknya yang baru berumur setahun,” cerita kuasa hukum kedua istri Sarijan, Kamarullah.
“Tidak manusiawi. Wajahnya berdarah, bukannya diangkat, malah diseret seperti hewan. Keluarga kemudian menerima kabar bahwa korban sudah meninggal dunia,” tambahnya.
Yang memilukan, keluarga besar tak dilibatkan dari memandikan hingga memakamkan Sarijan.
“Lagi berduka malah disodori surat pernyataan menolak autopsi. Kebetulan istri pertama korban tak bisa baca tulis, jadi mau saja menandatangani,” ujarnya saat itu.
Sesuai wasiatnya, keluarga hendak memakamkan Sarijan di kampung halamannya di Madura. Tapi dihalang-halangi.
“Kami sudah membeli tiket, tapi dilarang. Seseorang yang mengaku kapolres merobek tiket pesawat itu,” tutup Kamarullah.
Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso enggan berkomentar atas bawahannya yang telah menjadi tersangka. Alasannya, saluran informasi satu pintu ke Humas Polda Kalsel.
“Polres telah menyerahkan proses hukumnya ke Polda,” kata Doni. (*/tur)