Aplikasi QCIM, Pengaduan ke Polisi Bisa Lewat Online

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aplikasi QCIM (Quell Crime Isen Mulang) adalah wadah masyarakat yang ingin membuat laporan pengaduan online. Ini merupakan produk ciptaan Ditreskrim Polda Kalteng.
Aplikasi itu di launching Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng, Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Kasrem 102 Panju Panjung Kolonel Czi Wakhyono, Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalteng Riki Septa Tarigan, Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo dan pejabat utama Polda Kalteng.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Hariyono mengatakan, aplikasi QCIM ini di buat untuk memudahkan masyarakat. Selain membuat laporan, juga membangun partisipasi masyarakat terkait dengan informasi keberadaan daftar pencarian orang (DPO).
“Semoga dengan kehadiran aplikasi QCIM ini dapat bermanfaat bagi peningkatan kinerja Polda Kalteng dan jajaran sekaligus menunjukan kepada masyarakat akan komitmen Polri yang serius dan tulus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalteng,” katanya.
Lanjutnya, bahwa aplikasi ini juga merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri yang dikenal dengan presisi. Di mana yang mengandung arti prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan khususnya program nomor 23.
“Point itu adalah proses penegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu juga menjawab harapan masyarakat Kalteng akan hadirnya layanan Polri yang mudah dan efisien khususnya di era pandemi covid -19,” bebernya.
Di jelaskannya, ada beberapa keuntungan dari inovasi berbasis android di aplikasi QCIM ini. Masyarakat dapat melakukan pelaporan perkara yang dihadapi cukup dari alamat yang bersangkutan. Setiap laporan yang masuk dan layak di sidik akan di berikan bukti tanda penerimaan laporan yang di antar ke alamat pelapor.
“SP2HP online versi EMP hanya bisa di akses apabila laporan telah berbentuk Laporan Polisi (LP). Tetapi, dengan aplikasi QCIM laporan yang belum berbentuk LP pun dapat di berikan SP2HP (SP2HP Lidik),” pungkasnya.
Polda Kalteng selalu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kalteng. Salah satunya lewat kemudahan dalam pengaduan ini. (oiq)



