KALTENG.CO-Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan baru yang akan diterapkan pada musim haji tahun 2025.
Kebijakan ini menekankan pada aspek kesehatan jemaah haji, dengan tujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji.
Salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini adalah larangan bagi jemaah dengan risiko kesehatan tinggi untuk menunaikan ibadah haji.
Aturan terbaru haji itu diumumkan pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu. Berlaku mulai musim haji 2025. Salah satu yang menjadi penekanan adalah aspek kesehatan jemaah haji.
Saudi ingin memastikan bahwa CJH yang berangkat harus sehat dan bebas dari status risiko tinggi (risti) penyakit tertentu.
Dalam keterangannya, ada lima penyakit kategori risti yang membuat jemaah dilarang berhaji. Yakni, penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker. Saudi juga melarang seseorang dengan catatan menderita tuberkulosis (TB) untuk berhaji. Kemudian, anak-anak di bawah 12 tahun juga tidak boleh berhaji.
Mengapa Kesehatan Jemaah Menjadi Prioritas Utama?
Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang melelahkan, baik secara fisik maupun mental. Kondisi kesehatan yang prima menjadi faktor penting untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna. Dengan menerapkan aturan kesehatan yang lebih ketat, pemerintah Arab Saudi bertujuan untuk:
- Mencegah penyebaran penyakit: Penyakit menular dapat dengan mudah menyebar di tempat-tempat yang padat seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Dengan membatasi jemaah yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, risiko penularan penyakit dapat diminimalisir.
- Memastikan pelayanan kesehatan yang memadai: Petugas kesehatan di Arab Saudi dapat lebih fokus memberikan pelayanan kepada jemaah yang sehat, sehingga kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan.
- Menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah: Jemaah yang memiliki kondisi kesehatan yang stabil akan lebih mudah menjalankan ibadah haji dan menikmati pengalaman spiritual yang lebih baik.
Penyakit yang Menjadi Hambatan untuk Berhaji
Berdasarkan aturan baru, beberapa penyakit kategori risiko tinggi yang menjadi hambatan bagi jemaah untuk berangkat haji antara lain: