BeritaHukum Dan Kriminal

Babak Baru Bentrok PT ABB: Enam Warga Dayak Dapat Penangguhan Penahanan, Menuju Jalan Damai?

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kasus bentrokan yang melibatkan massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak dengan aparat kepolisian di wilayah operasional PT Asmin Bara Baronang (ABB) mulai menemui titik terang. Enam warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka resmi mendapatkan penangguhan penahanan.

Langkah hukum ini menjadi sinyal positif bagi upaya penyelesaian konflik agraria dan sosial yang sempat memanas di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas tersebut.

Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Status Tersangka

Advokat senior sekaligus Ketua LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan informasi yang simpang siur di media sosial.

Sebagai kuasa hukum dari salah satu tersangka (Herly S. Penyang), Halim menegaskan bahwa penangguhan ini merupakan hasil dari proses administratif yang sah dan itikad baik dari berbagai pihak.

“Permohonan penangguhan ini diajukan oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, Kapolda telah menyetujui proses ini melalui penyidik. Ini menunjukkan adanya keinginan bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Halim, Jumat (13/3/2026).

Daftar Warga yang Mendapatkan Penangguhan

Setidaknya ada enam nama yang kini status hukumnya berubah menjadi penangguhan penahanan, antara lain:

  1. Supantri (Raja Gunung) – Saat ini masih dalam perawatan medis.

  2. Sian alias Ipang (Dayak Balinga).

  3. Herly S. Penyang (Mantir Adat).

  4. Fiktor.

  5. Dodo.

  6. Rena (Bawi Dayak) – Masih dalam proses administrasi di Rutan Perempuan.

Meskipun beberapa di antaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit, Halim memastikan status mereka secara hukum sudah tidak lagi ditahan di sel jeruji besi.

Mengapa Penangguhan, Bukan Penghentian Perkara?

Menanggapi riuh komentar netizen yang mempertanyakan mengapa kasus ini tidak langsung dihentikan, Suriansyah Halim memberikan edukasi hukum yang lugas. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki prosedur tetap.

“Banyak yang bertanya mengapa hanya penangguhan. Kita harus paham bahwa setiap perkara ada mekanismenya. Penangguhan penahanan adalah langkah awal. Setelah ini, baru kita upayakan jalur perdamaian atau restorative justice,” jelas pria yang juga menjabat Ketua PPKHI Kalteng tersebut.

Jeratan Pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023

Perlu diketahui, para tersangka dijerat menggunakan beleid terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang baru saja berlaku efektif sejak Januari 2026. Pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 307: Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

  • Pasal 348: Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Harapan Penyelesaian Secara Adat dan Kekeluargaan

Peristiwa yang terjadi pada 3 Maret 2026 di area tambang batu bara PT ABB tersebut memang menjadi perhatian nasional, khususnya bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah. Konflik antara masyarakat adat dan korporasi seringkali menyisakan luka sosial yang dalam jika hanya diselesaikan di meja hijau.

Pihak keluarga melalui koordinator penjamin, Yanto, bersama tokoh-tokoh seperti Inkit Djaper dan Andreas Junaidy, terus berkomunikasi dengan tim hukum agar perkara ini bisa berujung pada perdamaian yang kondusif.

Senada dengan tim hukum, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan kebijakan tersebut. “Polda Kalteng telah melakukan penangguhan terhadap enam tersangka terkait perkara PT ABB setelah melalui pertimbangan matang dari penyidik, pungkasnya.

Dengan adanya penangguhan ini, diharapkan tensi di wilayah Kapuas Tengah mereda dan ruang dialog antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah dapat terbuka lebar demi keadilan yang substantif. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button