PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Peredaran narkoba di Kabupaten Katingan sudah sampai ke desa. Hal itu terbukti ketika Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap peredaran sabu di Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, Rabu (19/5/2021).
Polisi mengamankan dua budak sabu. Pelaku pertama yakni Rindy Aknata (29) dan Suryanto (37).
Dari tangan Rindy, polisi menyita sembilan paket kecil, empat paket sedang, tiga laket besar dengan total berat kotor sekitar 6,72 gram yang di simpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, di temukan uang tunai senilai Rp. 3.200.000.
Sedangkan dari Suryanto, petugas menyita lima kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,69 gram. Dan alat jual lainnya serta uang tunai sebanyak Rp.13.650.000.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Yosef Sukmawijaya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi barang haram tersebut.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku bernama Rindy, di dapatkan informasi ada lagi bandar besar di Petak Bahandang,” katanya kepada awak media, Kamis (20/5/2021) pagi.
Lanjutnya, setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Berselang satu jam dari penangkapan pertama, petugas meringkus pelaku terduga bandar besar di Petak Bahandang bernama Suryanto.
“Saat ini keduanya telah berada di balik jeruji besi Mapolres Katingan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” pungkasnya. (oiq)