BeritaPalangka RayaUtama

Perkelahian Depan Karaoke, Pelaku dan Korban Berstatus Terdakwa di Pengadilan

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Ingat perkelahian depan Karaoke di Jalan G Obos Palangka Raya pada 11 Fabruari 2021 lalu? Proses hukumnya telah memasuki masa persidangan di PN Palangka Raya, Rabu (19/5/201)

Dalam persidangan perdana, sebanyak enam orang duduk sebagai terdakwa. Mereka masing-masing ada yang sebagai pelaku dan korban dalam insiden berdarah tersebut.

Para pelaku maupun korban menjalani persidangan secara daring  dari Rutan Palangka Raya. Mereka adalah  Irawan alias Jack Dayak, Widodo alias Iwit, Sony Alek Alis Grey alias Unyil,Robby alias Diko, Rendy Saputra dan Muhammad Purnama alias Ipur.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam surat dakwaan, Imran Adiguna,SH,MH selaku tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan,  kronologi perkelahian di depan Karaoke tersebut  berawal pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat terdakwa Widodo alias Iwit bersama terdakwa Sony Alek, terdakwa Robby alias Diko dan terdakwa Rendy sedang berkaraoke ria di karaoke selama 3 jam.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button