BeritaHukum Dan Kriminal

Kapolda Kalteng Minta Warga Pasang CCTV dan Kunci Ganda untuk Cegah Kejahatan 3C

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tingginya angka kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026 mendorong Polda Kalimantan Tengah mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak kriminal dengan meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan.

Menurutnya, masyarakat harus segera melaporkan apabila menemukan, mengetahui, maupun menjadi korban tindak pidana 3C. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun kantor polisi terdekat. “Nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” katanya.

Gambar Kiri Gambar Kanan

Selain itu, Kapolda mengimbau warga memasang kamera pengawas atau CCTV di lokasi penyimpanan kendaraan maupun barang berharga. Langkah tersebut dinilai efektif membantu proses pencegahan dan pengungkapan tindak pidana.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor serta memarkir kendaraan di tempat yang aman. Imbauan tersebut disampaikan mengingat tingginya kasus Curanmor yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,6 miliar sepanjang tahun ini.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar mengurangi aktivitas bepergian pada malam hari apabila tidak memiliki keperluan mendesak. Warga diminta lebih waspada terhadap lingkungan sekitar guna menghindari potensi menjadi korban kejahatan. Ia berharap kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dapat menekan angka kejahatan 3C di Kalimantan Tengah sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang lebih kondusif.

“Pasang CCTV di lokasi penyimpanan kendaraan atau barang berharga, gunakan kunci ganda pada kendaraan, hindari bepergian malam hari jika tidak mendesak, serta jangan menggunakan perhiasan berlebihan atau meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button