BeritaTamiang LayangUtama
Banding, Hukuman Terdakwa Cabul di Bartim Bertambah Lama
Sekadar informasi, terdakwa melakukan perbuatannya pada 8 September 2020 di kamar mandi belakang rumah di Desa Kalamus RT 01 Kecamatan Paku pada saat korban (16) sedang mandi di belakang rumah.
Pada saat mandi, terdakwa mengintip sehingga timbul hasrat. Kemudian, terdakwa kolong kamar mandi dan melihat ada celah di bawah kamar mandi, lalu terdakwa mencolok kemaluan korban menggunakan jari hingga korban kaget dan berteriak.(log)