BeritaPalangka RayaUtama

Barang Ilegal Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau menggelar pemusnahan barang milik negara berupa barang hasil penindakan dan senjata api ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau Indra Sucahyo mengatakan, pemusnahan barang milik negara tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Kepala KPPBC Nomor KEP-141/WBC.15/KPP.MP.04/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemusnahan Barang yang Jadi Milik Negara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Ada enam jenis (barang bukti) yang kami amankan yaitu tembakau (SKM), tembakau Iris, hasil pengolahan tembakau lainya berupa eliquid untuk vape atau rokok elektrik, minuman mengandung etil alkohol, obat-obatan, dan dua pucuk senjata api. Total nilai barang adalah Rp144.360.747,” ungkap Indra Sucahyo kepada awak Media, Rabu (2/12).

Untuk dua pucuk senjata api jenis revolver merek Taurus, ungkap Indra Sucahyo, merupakan milik Bea dan Cukai dengan tahun pengadaan tahun 1986. Itu merupakan barang inventaris untuk keperluan tugas. Dua pucuk senjata api tersebut sudah rusak dan tak layak pakai.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dengan kata lain barang tersebut dikembalikan ke negara untuk dilakukan pemusnahan. Kami sudah mendapat pengadaan senjata yang baru sebagai penunjang pekerjaan. Karena bukan rahasia umum lagi bahwa profesi kami cukup berbahaya. Maka dibekali seperti itu tapi penggunaanya tetap mengacu pada Undang-Undang dan sesuai untuk peruntukannya,” lanjut Indra.

Selain mengawasi kegiatan impor dan ekspor, Bea Cukai Pulang Pisau Tipe Madya Pabean C juga aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satunya berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Area kerja mereka mencakup tujuh kabupaten dan satu kota.

“Dari hasil kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap barang bersebut, Bea Cukai Pulang Pisau berhasil menambah penerimaan negara sebesar Rp169.466.00. Itu merupakan hasil penegakan sanksi administrasi terhadap pelanggar,” bebernya. (ena/ce/ram)

Related Articles

Back to top button