BeritaHukum Dan KriminalKuala KapuasUtama

Bawa Kayu Tanpa Surat, Arafik Diamankan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Bawa kayu tanpa surat, Arafik diamankan. Pelaku ditangkap petugas Polsek Kapuas barat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kemaritan, Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Selasa (10/8) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T, mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka Arafik alias Upik (40), warga Desa Sei Dusun Rt. 01 Kecamatan Kapuas Barat beserta barang bukti kayu tanpa dokumen.

“Kita amankan tersangka beserta 341 potong kayu tanpa dokumen,” ucap Eko Basuki T.

Kapolsek menerangkan, kronologis kejadian Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIB, pada saat petugas melaksanakan patroli, kemudian melihat satu unit kelotok bermuatan hasil hutan berupa kayu olahan di DAS kemaritan, Desa Penda Ketapi.

“Setelah kelotok yang bermuatan kayu olahan tersebut dihentikan anggota, dan dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” jelasnya.

Sehingga atas kejadian tersebut, anggotanya mengamankan Arafik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kapuas Barat guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti diamankan, lanjut Ipda Eko, kayu olahan kelompok rimba campuran ukuran 3x5x400 cm sebanyak 100 potong, 1x15x400 cm sebanyak 98 potong, 5x5x400 cm sebanyak 50 potong, 5x7x400 cm sebanyak 31 potong dan 2x20x400 cm sebanyak 62 potong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 341 potong.
Selanjutnya satu buah klotok tanpa nama warna hijau daun, dan memiliki panjang kurang lebih 12 meter, lebar 1,5 meter dengan mesin penggerak jenis dompeng 26.

“Tersangka Arafik dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button