KALTENG.CO-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengambil keputusan penting terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua nama anggota dewan, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya. Keduanya diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik, sebagaimana dibacakan dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Mendengar amar putusan yang membebaskan mereka dari sanksi etik, baik Adies Kadir maupun Uya Kuya dilaporkan tak kuasa menahan air mata haru.
😢 Dinyatakan Bebas, Anggota DPR Kembali Diaktifkan
Sebelumnya, Adies Kadir dan Uya Kuya sempat dinonaktifkan dari tugas kedewanan. Penonaktifan tersebut diduga karena pernyataan yang mereka sampaikan dianggap memicu emosi publik, yang berujung pada demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025.
Keputusan MKD ini sekaligus membatalkan status nonaktif mereka.
“Menyatakan teradu tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan amar putusan etik.
Permintaan MKD untuk Kehati-hatian
Meskipun dinyatakan tidak melanggar kode etik, MKD tetap memberikan catatan penting, khususnya kepada Adies Kadir. Dewan Kehormatan meminta agar anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di hadapan publik ke depannya.
- “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tegas Adang Darojatun.
Keputusan MKD juga secara resmi mengembalikan status kedua anggota dewan tersebut. “Menyatakan teradu diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
🙏 Respons Uya Kuya: Menerima Keputusan dan Enggan Komentar Rekan Lain
Menanggapi putusan yang menguntungkan dirinya, Uya Kuya menyatakan menghormati dan menerima penuh keputusan yang dikeluarkan oleh MKD.
“Kita hargai keputusan dari MKD. Saya menerima,” tutur Uya Kuya.
Namun, anggota dewan yang dikenal sebagai publik figur ini memilih untuk tidak memberikan komentar terkait nasib rekan-rekan sesama anggota dewan lainnya, seperti Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio, yang dalam putusan yang sama dinyatakan melanggar kode etik dan tetap dihukum nonaktif.
Uya Kuya meyakini bahwa putusan yang diberikan oleh MKD telah melalui proses profesional. “Aku nggak bisa komentarin yang lain,” ucapnya.
Dengan putusan ini, Uya Kuya dan Adies Kadir dapat kembali menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat di DPR RI secara penuh. (*/tur)




