BeritaHukum Dan KriminalKALTENGKASUS TIPIKORMETROPOLISNASIONALPOLITIKA

Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Kenakan Baju Oranye, KPK: Keduanya Terima Gratifikasi hingga Rp 8,7 M

KALTENG.CO-KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Selasa (28/3/2023) sore.

Dalam kesempatan ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap BSB dan AE setelah melalui proses penyidikan.

“Keduanya dikenakan dengan tindak pidana gratifikasi,”ungkap Asep.

Penerimaan gratifikasi oleh keduanya ini terjadi sejak BSB menjabat sebagai Bupati Kapuas periode pertama pada tahun 2018, hingga periode kedua. Adapun modusnya yang dilakukan adalah dengan memerintahkan beberapa SKDP untuk memenuhi keperluan pribadinya dan keperluan membali barang mewah.

Gratifikasi juga berupa fasilitas dan uang yang diterima adalah operasional Bupati Kapuas, penerbitan izin perkebunan dari pihak perkebunan.

“Uang hasil gratifikasi itu digunakan di antaranya untuk pencalonan BSB saat Pilkada Kalteng, juga digunakan untuk membayar lembaga survey  Nasional dan pemilihan AE sebagai anggota DPR RI,”ungkap Asep seraya menyebutkan besaran gratifikasi yang diterima dalam kasus ini  sekitar Rp8,7 miliar.

Sementara itu, saat konferensi pers Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni sama-sama mengenakan pakaian resmi KPK berwarna oranye. Hingga akhir konferensi pers, pihak KPK tidak memperlihatkan barang bukti uang hasil gratifikasi yang disebutkan hingga Rp8,7 miliar tersebut. (*/tur)

Related Articles

Back to top button