BeritaHukum Dan KriminalKALTENGMETROPOLISNASIONALUtama

Berada Dalam Kawasan KPPL, Manajemen PT Unggul Lestari di Kotim Beberkan Data Sudah Clean and Clear

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT Unggul Lestari di Kotim melalui Askep Humas Bobbi Siagian selaku perwakilan manajemen perusahaan menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan pada Kamis 25 Januari 2024 tentang adanya dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Askep Humas PT Unggul Lestari Bobbi Siagian menyatakan, areal perkebunan PT Unggul Lestari seluas 14.445 Ha berada dalam Kawasan Permukiman dan Penggunaan Lainnya (KPPL).

 “Dalam prosesnya hingga dilekatkan alas hak dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), lahan dimaksud telah melalui tahapan pemeriksaan tanah dan pengecekan lapangan oleh Panitia B yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sehingga lahan tersebut sudah berstatus Clean and Clear,” jelas Bobbi Siagian melalui surat resmi klarifikasi dan hak jawab yang diterima kalteng.co, Senin (5/2/2024).

Ia menyebutkan, mengacu pada dokumen Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah ‘B’ Nomor 95/PPTB/X/2006, tertanggal 05 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah Badan Hukum Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, dengan kesimpulan tanah yang dimohon adalah Tanah Negara Bebas seluas 14.445 Ha dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP.

“Dengan demikian areal perkebunan PT Unggul Lestari seluas 14.445 Ha berada dalam Kawasan Permukiman dan Penggunaan Lainnya (KPPL),”tandasnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lebih lanjut Bobbi Siagian juga menambahkan tentang proses perizinan terhadap areal perkebunan PT Unggul Lestari yang sudah dilakukan sejak tahun 2005 lalu.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button