Berdalih “Uang Kenakalan dan Uang Kancut,” Mantan Ketua BAN PAUD-PNF Kalteng Korupsi
Memberhentikan Tim
BAN PUAD-PNF Kalteng
Dana yang di peruntukan pada tahun anggaran 2019 di bagi ke dalam dua kali pencairan. Masing-masing 70 persen atau sekitar Rp 2miliar lebih untuk tahap pertama dan 30 persen untuk tahap berikutnya.
“Akibat banyaknya hasil temuan BPKP terhadap penggunaan dana tersebut. Hingga akhirnya pihak pusat memberhentikan tim BAN PUAD-PNF Kalteng yang berjumlah tujuh orang pada tahun 2020, dari masa jabatan yang seharusnya berakhir pada tahun 2021,”ujar Luthfillah.
Sementara saat di konfrontir manjelis hakim, terdakwa Andi Rismansyah Djamaris. Yang mengikuti persidangan dari Rutan Palangka Raya membantah kasaksian dari saksi Luthfillah mantan sekretaris BAN PAUD-PNF Kalteng.
“Semua program atau penggunaan anggaran selalu saya rapatkan dengan anggota, jadi benar keputusannya saya ambil seorang diri. Selain itu tidak semua dana yang berasal dari anggaran yang di berikan pusat, melainkan juga dari refund hotel tempat kami mengginap,”ujar pengusaha muda Kalteng keturunan Aceh ini.
Sehubungan dengan penjelasan lebih jauh dan terperinci. Tentang bantahan dari terdakwa, majelis hakim akan memberikan waktu khusus saat angenda pemeriksaan terdakwa. (tur)