Berita

Berpenghasilan Rp 60 Juta per Tahun Bebas Pajak Panghasilan

UMKM Di Berikan Insentif

Hal ini juga tercermin dalam pengaturan kembali natura atau fringe benefit yaitu pemberian natura untuk pegawai tertentu atau kalangan tertentu di tetapkan menjadi obyek pajak penghasilan bagi penerimanya.

Dalam UU HPP juga menegaskan keberpihakan terhadap pelaku usaha UMKM baik orang pribadi maupun badan yaitu bagi WP Orang Pribadi UMKM di berikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak atas bagian dari peredaran bruto Rp 500 juta setahun.

“Ini artinya para pengusaha kecil tersebut tidak membayar pajak sebagai pemihakan nyata dan bagi WP Badan UMKM. Tetap di berikan fasilitas penurunan tarif PPh Badan dalam Pasal 31E,” ujarnya.

Kemudian sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh. Namun tetap dapat menjaga iklim investasi, tarif PPh Badan tetap sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Tarif ini lebih rendah di bandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN sebesar 22,17 persen. Negara-negara OECD 22,81 persen, negara-negara Amerika 27,16 persen dan negara-negara G-20 24,17 persen.
Selain itu. UU HPP turut memberikan payung hukum untuk penerapan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeeran laba (GloBE) bagi perusahaan multinasional.

“Ini sebagai implementasi kesepakatan perpajakan internasional dalam rangka mencegah dan mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS),” katanya.

Pemerintah juga tidak mencantumkan ketentuan mengenai Pajak Minimum Alternatif (Alternative Minimum Tax/AMT). Dan General Anti Avoidance Rule (GAAR) dalam UU ini agar kondisi kegiatan usaha dan iklim investasi tetap kondusif.

Yasonna memastikan pemerintah akan tetap melakukan langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan melalui kerja sama internasional untuk melindungi basis pajak. “Sekaligus kepentingan penerimaan negara dari praktik-praktik penghindaran pajak,” tegasnya.(tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button