BeritaHukum Dan KriminalKabar DaerahKESEHATANMETROPOLISNASIONALPalangka RayaUtama

Berzina Terancam Pidana 1 Tahun, dan Kumpul Kebo 6 Bulan

JAKARTA,Kalteng.co – Perzinaan dan juga hidup bersama layaknya suami istri di luar hubungan pernikahan alias kumpul kebo turut di atur dalam draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Hal ini di atur dalam Pasal 417 dan 418 dalam RUU KUHP terbaru yang masih dala tahap sosialisasi. Menelisik dalam RUU KUHP yang di dapat pada Senin (7/6/2021). Pasal 417 itu termuat empat ayat yang membuat para penganut free sex tidak bebas lagi.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta,” bunyi Pasal 417 ayat (1).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button