BeritaHukum Dan KriminalKabar DaerahKESEHATANMETROPOLISNASIONALPalangka RayaUtama

Berzina Terancam Pidana 1 Tahun, dan Kumpul Kebo 6 Bulan

Pengaduan Perzinaan Dapat Di Tarik Kembali

Meski ada ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 10 juta, dalam ayat 2 di atur, harus adanya laporan pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.

“Tindak Pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak di lakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya,” bunyi Pasal 417 ayat (2).

Dalam ayat 3 di atur, pengaduan sebagaimana di maksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

“Pengaduan perzinaan dapat di tarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum di mulai,” bunyi Pasal 417 ayat (4).

Sementara itu, Pasal 418 mengatur terkait pasangan yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri atau kumpul kebo dapat di ancam pidana 6 bulan penjara.

Tidak Di Lakukan Penuntutan Kecuali Atas Pengaduan Suami

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau Berzina Terancam Pidana 1 Tahun, dan Kumpul Kebo 6 Bulan di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta,” bunyi Pasal 418 ayat (1).

Hal ini juga mengatur, tindak pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1) yakni setiap orang yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri tidak di lakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

“Pengaduan sebagaimana di maksud pada ayat (2) dapat juga di ajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya,” bunyi ayat (3).

“Terhadap pengaduan sebagaimana di maksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30,” tulis ayat (4).

Meski demikian, pengaduan dapat di tarik kembali selama pemeriksaan sidang pengadilan belum di mulai. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat (5).(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button