BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaUtama

Biang Kerok Kebakaran Tumbang Rungan Jadi Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Biang kerok kebakaran Tumbang Rungan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya, Rabu (4/8/2021) pagi. Abdullah (46) di amankan petugas karena sebagai pembakar rumah di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Selasa (3/8/2021) siang.

Akibat peristiwa kebakaran itu, sebanyak 35 Kepala Keluarga (KK) dengan total 135 jiwa kehilangan tempat tinggal. Adapun jumlah bangunan yang terbakar ini sebanyak 31 rumah dan dua bangunan sarang burung walet.

https://kalteng.co

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai tersangka.

“Mulai hari ini, pelaku pembakaran telah kami tetap sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran di Kelurahan Tumbang Rungan,” katanya saat di hubungi Kalteng.co per telepon.

Di jelaskannya, awal mula kejadian itu di karenakan terjadi perkelahian antara pelaku dengan istrinya. Hal itu di dasari pelaku tidak terima atas omongan istrinya yang menuduhnya telah berselingkuh.

“Usai pertikaian itu, dalam keadaan mabuk pelaku mengambil sebuah korek dan menumpahkan bensin di tilamnya yang terletak didekat jendela dan membakar tilam tersebut,” bebernya.

Saat biang kerok ini membakar tilam, tiba-tiba api dengan cepat membesar di rumah pribadinya lalu merembet ke sebelah rumah. Tidak lama, api membakar hingga puluhan rumah warga sekitar.

“Beruntung dalam peristiwa ini tidak memakan korban jiwa. Kerugian material dari peristiwa kebakaran ini di taksir mencapai Rp. 2 miliar,” paparnya.

Pihaknya telah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap pelaku. Seperti halnya melakukan tes urine, hasilnya di nyatakan negatif. Pelaku saat itu terpengaruh oleh minuman minuman keras (Miras) oplosan.

“Untuk rencana rekontruksi, kami masih membahas kembali. Mengingat kondisi warga sekitar yang masih tersulut emosi terhadap pelaku,” pungkasnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pembakaran rumah ini akan di jerat dengan 187 KHUP dengan ancamana maksimal 12 tahun penjara. (oiq)

Related Articles

Back to top button