BeritaEkonomi BisnisNASIONALUtama

Biaya Sertifikasi Halal Capai Rp 5 Juta

Sertifikasi Tidak Memberatkan UMK Karena Di Gratiskan

Ia mengapresiasi akhirnya pemerintah mewujudkan jargon selama ini bahwa sertifikasi tidak memberatkan UMK karena di gratiskan. “Dengan demikian kebijakan baru ini dapat di katakan sangat mendukung, membantu, dan memfasilitasi pelaku UMK,” kata Andy kepada wartawan Rabu (16/6/2021).

Ini sekaligus menampik tudingan sejumlah pihak selama ini yang menyebut bahwa sertifikasi halal bakal menyulitkan pelaku UMK.
Meski begitu, Andy menyoroti adanya klausul atau ketentuan tarif sertifikasi halal Rp 0 untuk UMK tersebut.

“Ada frasa yang bunyinya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” tuturnya. Dengan adanya frasa tersebut, Andy menafsirkan dalam implementasinya nanti tidak otomatis semua pelaku UMK dapat fasilitas biaya Rp 0 tersebut.

Dia mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018-2019 jumlah UMK mencapai 65.400.031 unit atau sekitar 99,89 persen dari total pelaku usaha di Indonesia. Ia khawatir dengan jumlah pelaku UKM yang mencapai 65 juta lebih itu, implementasi tarif Rp 0 sertifikasi halal di lapangan tidak ideal.

Andy berharap kebijakan tarif Rp 0 untuk pelaku UMK itu bisa di wujudkan secara menyeluruh dan bisa menjadi media upscaling UMK tumbuh menjadi usaha yang lebih besar, ’’Sehingga tidak menjadi PHP (pemberi harapan palsu, Red) terhadap pelaku UMK,’’ tuturnya.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button