BeritaHIBURANNASIONAL

Bikin Penasaran! Berapa Jumlah Total Harta Kekayaan Raffi Ahmad? Diumumkan KPK Pekan Ini

KALTENG.CO-Raffi Ahmad, yang baru saja dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, telah memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara dengan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa, yang memastikan bahwa seluruh prosedur LHKPN yang diserahkan Raffi Ahmad sudah lengkap dan terverifikasi.

“Sudah,” ungkap Tessa singkat saat dikonfirmasi mengenai status LHKPN Raffi Ahmad.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad. KPK akan mengumumkan LHKPN milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu, pada pekan ini.

 “Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis/Jumat minggu ini,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Sebelumnya, KPK telah menginformasikan bahwa sebagian besar pejabat di Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN mereka. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa dari 124 pejabat yang wajib melaporkan, hanya satu orang yang belum memenuhi kewajiban tersebut, yaitu Tina Talisa.

“Sejumlah 123 orang dilantik pada 21 Oktober 2024, dan 1 orang dilantik pada 6 Desember 2024,” ucap Pahala. Pahala merinci, dari 123 pejabat yang telah menyerahkan LHKPN, termasuk 52 Menteri/Kepala Lembaga, 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga, dan 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus.

KPK mengapresiasi tinggi kepatuhan para pejabat Kabinet Merah Putih dalam melaporkan LHKPN. Hal ini dianggap sebagai langkah positif dalam upaya meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi.

“KPK menyampaikan apresiasi atas kepatuhan 100 persen Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN-nya. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para Penyelenggara Negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN secara patuh,” tegas Pahala. (*/tur)

Related Articles

Back to top button