BeritaNASIONALUtama

BNN Konsultasi dengan Kemenkumham Soal Potensi Legalisasi Ganja dan Kratom, Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Ini!

KALTENG.CO-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom melakukan pertemuan penting dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Natalius Pigai di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, pada Selasa (15/4/2025).

Pertemuan ini secara khusus membahas isu-isu krusial terkait potensi legislasi ganja dan kratom di Indonesia, dilihat dari perspektif hak asasi manusia.

Usai pertemuan, Kepala BNN Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai legalisasi ganja dan kratom memiliki keterkaitan erat dengan isu hak asasi manusia. Oleh karena itu, BNN merasa perlu untuk berkonsultasi dan mendapatkan pandangan dari Kemenkumham terkait hal tersebut.

“Kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan legalisasi kratom,” ujar Marthinus Hukom kepada awak media. “Jadi, secara hukum dan secara hak asasi manusia, saya ingin mendengar apa pendapat Pak Menteri bagaimana melihat isu-isu yang kita bicarakan tentang hak asasi.”

Lebih lanjut, Marthinus Hukom menjelaskan bahwa BNN saat ini tengah aktif melakukan penelitian terkait potensi legislasi ganja dan kratom. Langkah ini diambil mengingat beberapa negara lain telah melegalisasi kedua tanaman tersebut untuk tujuan medis. “Ya, bukan membuka peluang, memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian,” katanya.

Kemenkumham Tegaskan Penolakan Legalisasi Ganja dan Kratom

Menanggapi konsultasi dari BNN, Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum membuka peluang untuk melegalisasi ganja dan kratom.

Kekhawatiran utama yang mendasari penolakan ini adalah potensi pelanggaran terhadap moralitas bangsa.

“Sesuatu yang bertentangan dengan integritas nasional dan moralitas bangsa tidak melanggar HAM, kalau ada konstitusi atau aturan yang melarang termasuk narkotika,” tegas Menteri Pigai. Ia menambahkan bahwa dalam proses penegakan hukum terkait narkotika, Kemenkumham memandang narkotika sebagai “specific crime,” bukan pelanggaran HAM berat maupun biasa.

Lebih lanjut, Menteri Pigai menekankan bahwa legalisasi ganja dan kratom dapat menjadi ancaman serius bagi integritas nasional, moralitas, dan mentalitas bangsa.

“Posisi kami terhadap khususnya yang dua jenis barang tadi, yang jelas hal yang mengancam integritas nasional, hal yang mengancam moralitas bangsa, mentalitas bangsa, kementerian HAM menolak tegas, itu enggak bisa ditawar-tawar. Ini in line dengan hukum konstitusi hak asasi manusia Internasional,” pungkasnya.

Pertemuan antara BNN dan Kemenkumham menunjukkan adanya diskusi mendalam terkait isu sensitif legalisasi ganja dan kratom di Indonesia. Meskipun BNN tengah melakukan penelitian untuk membuka wacana tersebut,

Kemenkumham melalui Menteri Natalius Pigai memberikan penolakan yang tegas dengan alasan potensi ancaman terhadap moralitas dan integritas bangsa.

Perbedaan pandangan ini mengindikasikan bahwa isu legalisasi ganja dan kratom akan terus menjadi perdebatan yang kompleks di Indonesia, melibatkan berbagai aspek hukum, kesehatan, sosial, dan tentu saja, hak asasi manusia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button